Pendirian PT Tidak Sah Kalau Belum Lakukan Hal Ini

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting bagi siapa saja yang ingin memulai bisnis secara legal dan terstruktur. PT adalah bentuk badan usaha yang memberikan perlindungan hukum terhadap pemiliknya karena tanggung jawab terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.

Ketentuan PT diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang PT yang telah diubah oleh Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pendirian PT di Indonesia melibatkan berbagai tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu tahapan penting adalah pengumuman akta pendirian PT bersama dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Apa itu Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)?

Tambahan BNRI adalah saluran resmi untuk mengumumkan pendirian badan hukum, menandakan status resmi PT tersebut sebagai badan hukum. Selain PT, pendirian badan hukum juga mencakup yayasan, koperasi, dan sejenisnya.

Ini diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU 40/2007 yang menyatakan bahwa Menteri mengumumkan akta pendirian perseroan beserta keputusan Menteri dalam Tambahan BNRI. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi resmi kepada publik mengenai pendirian sebuah perusahaan, meningkatkan transparansi.

Sebagai publikasi resmi yang diterbitkan pemerintah, BNRI juga berfungsi sebagai media untuk mengumumkan berbagai informasi resmi terkait undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan pengumuman hukum lainnya.

Tambahan BNRI sebagai Syarat Pendirian PT

Untuk mendirikan PT sebagai entitas usaha dengan status badan hukum, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Membuat akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain terkait pendirian perseroan. Menurut Pasal 8 UU 40/2007, keterangan tersebut meliputi:
    • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri PT;
    • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris pertama yang diangkat;
    • Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
  2. Mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online).

Hal ini diatur secara spesifik dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Format isian sesuai Pasal 9 ayat (1) UU 40/2007 mencakup:

  • Nama dan tempat kedudukan PT.
  • Jangka waktu berdirinya PT.
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT.
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Alamat lengkap PT.

Pengajuan Tambahan BNRI

Pengumuman BNRI PT dilakukan setelah perusahaan terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Pengumuman ini adalah kewajiban hukum untuk memperoleh status badan hukum PT dan sebagai tanda eksistensinya sebagai badan hukum.

Lebih rinci, pengumuman PT dalam Tambahan BNRI diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Permenkumham 2/2010).

Menurut Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 2/2010, Menteri mengumumkan PT dalam Tambahan BNRI, yang prosedur pengumumannya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Akta pendirian PT yang mencakup anggaran dasar PT dan keputusan menteri tentang pengesahan badan hukum PT harus diumumkan dalam Tambahan BNRI dalam waktu maksimal 14 hari sejak tanggal keputusan menteri tentang pengesahan status badan hukum PT dikeluarkan (Pasal 3 ayat (2) huruf a dan Pasal 9 ayat (3) huruf a 02/2010).

Pengumuman PT dalam Tambahan BNRI bertujuan untuk prinsip publikasi kepada masyarakat atau pihak lainnya. Keabsahan sebagai PT dapat dikatakan tergantung pada pengumuman Tambahan BNRI.

Jika tidak diumumkan dalam Tambahan BNRI, maka pengesahan PT sebagai badan hukum belum dianggap sah.

Itulah ketentuan mengenai pengajuan pengumuman Tambahan BNRI dalam proses pendirian PT. Peran Tambahan BNRI sangat penting karena mencantumkan pembentukan nama, alamat usaha, modal, struktur pengurus, dan berbagai aspek lainnya terkait PT.

Pengumuman resmi Tambahan BNRI dari pemerintah tentang akta pendirian dan keputusan dari Kemenkumham adalah bukti bahwa PT telah menjadi badan hukum.